Dengan lahirnya perda provinsi sumatera barat no 09 tahun 2000 tentang pokok-pokok pemerintah nagari serta di tindaklanjuti dengan perda kabupaten pesisir selatan no 17 tahun 2001 tentang pokok-pokok pemerintahan nagari yang dipengaruhi melalui perda kabupaten pesisir selatan no 08 tahun 2007 , maka berubahlah bentuk pemerintahan terendah di provinsi sumatera barat dari pemerintah desa menjadi pemerintahan nagari
sejalan dengan itu , pemerintahan kabupaten pesisir selatan pada awalnya tahun 2009 menetapkan kembali nagari barung-barung balantai timur sebagai wilayah asli administrasi pemerintahan terendah yang memiliki hak otonom dalam mengurus dan menata pemerintahan tingkat bawah sesuai hak-hak tradisional asal usul terbentuk nya nagari tersebut.